BREAKING NEWS
 

Nurhadi Bantah Terima Fee Pengurusan Perkara Harta Gono-Gini di MA

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 10 Februari 2021 22:05 WIB
Sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima fee dari pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan.

Bantahan ini ditegaskan Nurhadi setelah mendengar kesaksian Freddy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/2).

Untuk membuktikannya, dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Rahmat Santoso sebagai saksi. Rahmat, yang merupakan adik ipar Nurhadi, adalah pengacara yang mengurus PK perkara perceraian Freddy. Saat bersaksi, Freddy menyebut aliran fee kepada Nurhadi diberikan melalui Rahmat. 

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Pernah Terima Fee Dari Perkara Perceraian

"Yang mulia saya mohon izin saya minta dihadirkan saudara Rahmat, saudara saksi pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," ujar Nurhadi saat menanggapi kesaksian Freddy

Adsense

Pernyataan senada juga disampaikan tim kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito. Dia membantah kliennya menerima aliran uang dari Freddy melalui Rahmat.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," tutur Rudjito.

Baca juga : Bahlil: Investasi Tesla Semakin Dekat Ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sama seperti Nurhadi, Rudjito berharap JPU KPK bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Kehadirannya dianggap penting untuk membuktikan tuduhan penerimaan fee dari Freddy. 

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya. Karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," bebernya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum PK yang diajukan Freddy ke MA. Permohonan PK yang diajukan pada 2015 itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Baca juga : 18 Wanita Indonesia Terima Beasiswa Perdana Girls In Tech

Freddy mengaku merogoh kocek Rp 23,5 miliar untuk mengurus perkara itu. Jaksa menyebut, sebagian uang tersebut diduga diberikan Rahmat kepada Nurhadi, karena gugatan PK itu telah dimenangkan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense