Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Pernah Terima Fee Dari Perkara Perceraian

Rabu, 10 Februari 2021 21:14 WIB
Sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ternyata pernah menerima fee dari perkara perceraian.

Aliran uang itu diduga berasal dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan, yang sedang mengurus perkara gugatan harta gono gini dengan istrinya, di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Freddy yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mengungkapkan aliran uang itu ketika dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : 25 Ahli Waris Korban Terima Santunan Dari Sriwijaya Air

"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya (Freddy) di Mahkamah Agung?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/2).

Freddy tidak menampik isi BAP-nya. Dia pun menjelaskan, perkara PK itu ditangani pengacaranya yang bernama Rahmat Santoso. Rahmat adalah adik ipar Nurhadi.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah fee yang diberikan Rahmat kepada Nurhadi, Freddy mengaku tidak tahu pasti. Yang jelas, Rahmat menjanjikan perkaranya di tingkat MA akan menang.

Baca juga : Debby Susanto Bantah Pernah Terima Apartemen Dari Edhy Prabowo

"Terkait harta gono-gini dengan mantan istri saya, Cendrawati Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," sebut jaksa.

Freddy membenarkannya. Dia mengungkapkan, uang yang dikeluarkannya untuk mengurus perkara perceraian di tingkat PK mencapai Rp 23,5 miliar untuk mengurus PK perkara perceraiannya yang diajukan pada tahun 2015.

Freddy membeberkan, awalnya, Rahmat meminta biaya pengurusan perkara Rp 80 miliar. Rahmat tak menyanggupi. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp 21 miliar. Rahmat pun meminta uang muka. "Rp 1 miliar ya, itu uang (tanda) jadi," jelas Freddy.

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Terima Credential Letter Dari 7 Dubes LBBP Negara Sahabat

Setelah uang masuk, perkara pun diurus Rahmat. Sementara Freddy mulai mencicil sisa pembayaran pengurusan perkara melalui transfer ke rekening pribadi Rahmat Santoso hingga Rp 19 miliar. Sisanya yang belum dibayar, Rp 1 miliar.

Kemudian, putusan perkara milik Freddy keluar pada bulan Mei 2015. Hasilnya, dikabulkan majelis PK. Rahmat kemudian menagih sisa pembayaran kepada Freddy. Tapi bukan Rp 1 miliar, melainkan, Rp 4,5 miliar. Alasannya, uang Rp 21 miliar masih kurang, karena pengeluaran ke pejabat MA besar. Freddy pun menuruti permintaan itu. Jadi total, Rp 23,5 miliar diserahkan Freddy kepada Rahmat.

Ketika ditanya jaksa apakah uang itu memang ditujukan untuk Nurhadi, Freddy tidak mengetahuinya secara pasti. "(Rahmat) nggak ngomong. Dia bilang ada kekurangan dana. Ya untuk anak buahnya atau siapa temennya saya nggak tau," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.