BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Perizinan RSU Cimahi

KPK Gali Perizinan dan Penentuan Pemenang Proyek

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Februari 2021 23:25 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.

Saksi yang digarap adalah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan Cimahi, Enci Kurniadi dan Pegawai Negeri Sipil Cimahi, Ars Agustiningsih.

Adsense

Baca juga : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Enci ditanyai penyidik soal berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan Ajay di Kota Cimahi.

"Sementara saksi Ars, dikonfirmasi terkait pekerjaannya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka AJM (Ajay)," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Baca juga : Dirikan RS Lapangan, KSAD Ringankan Penderitaan Korban Gempa Sulbar

KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,661 miliar sudah diberikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense