Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Perizinan RSU Cimahi
KPK Gali Perizinan dan Penentuan Pemenang Proyek
Selasa, 16 Februari 2021 23:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.
Saksi yang digarap adalah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan Cimahi, Enci Kurniadi dan Pegawai Negeri Sipil Cimahi, Ars Agustiningsih.
Baca juga : Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Enci ditanyai penyidik soal berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan Ajay di Kota Cimahi.
"Sementara saksi Ars, dikonfirmasi terkait pekerjaannya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka AJM (Ajay)," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (16/2).
Baca juga : Dirikan RS Lapangan, KSAD Ringankan Penderitaan Korban Gempa Sulbar
KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,661 miliar sudah diberikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya