Dark/Light Mode

Kasus Suap Bansos

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos

Senin, 15 Februari 2021 14:24 WIB
Tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020, Matheus Joko Santoso.

Matheus adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (15/2).

Baca juga : KPK Garap Lagi Komisaris PT RPI Daning Saraswati

Matheus ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Ali menyebut, tim penyidik komisi antirasuah masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono, PPK pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Baca juga : Pembatasan Terlalu Ketat, KPK Dinilai Melanggar Hak Tahanan

Perpanjangan penahanan dilakukan sejak 3 Februari sampai 5 Maret. Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni mantan mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Van Sidabuke.

Baca juga : Suap DAK Dumai, KPK Garap Pejabat Kemenkes Dan Bappenas

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.