Dark/Light Mode

Tersangka Kasus CSRT Mangkir Pemeriksaan

KPK Ancam Terbitkan Surat Penangkapan

Senin, 25 Januari 2021 06:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan tersangka dari pihak swasta terkait kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Dalam penyidikan kasusini, KPK telah menahan dua orang tersangka. Yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Pusfatekgan) Lapan periode 2013-2015, Muchamad Muchlis.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/1), keduanya langsung ditahan.

Baca juga : AS Kecam Rusia Tangkapi Oposan

“Sebenarnya masih ada tersangka lain (yang hendak ditahan),” kata Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Yakni tersangka dari pihak swasta. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. KPK pun mengultimatum tersangka pihak swasta itu agar memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

“Ya nyusul lah (ditahan). Kalau beberapa saat nanti sesuai dengan panggilan kita tidak hadir, kita segera keluarkan surat penangkapan,” kata Karyoto.

Baca juga : Israel Tembakkan Rudal, 1 Keluarga Suriah Tewas

KPK tengah menelusuri adanya aliran uang dari PT Bhumi Prasaja kepada pejabat BIG dan Lapan.

PT Bhumi Prasaja merupakan pemenang lelang dari proyek citra satelit di BIG bekerja sama dengan Lapan Tahun-tahun 2015.

Penyidik pun memanggil Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A. Aladin diperiksa pada Jumat (22/1/2021).

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

“Rasjid A. Aladdin didalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain soal aliran dana dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mengorek proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.