BREAKING NEWS
 

Kubu Nurhadi: Uang Rp 9,5 Miliar Merupakan Piutang Rezky Herbiyono

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Februari 2021 23:25 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membantu pelunasan utang menantunya, Rezky Herbiyono senilai Rp 3 miliar. Pelunasan utang miliaran rupiah itu diganti dengan unit vila yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, yang menjadi saksi kasus suap-gratifikasi pengurusan kasus di MA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).

Donny mengaku sempat melaporkan Rezky ke polisi karena tak membayar utang kepadanya. Tetapi laporan itu dicabut, karena dibayar dengan unit vila di Vimala Hills Klaster Argopuro, Megamendung, Jawa Barat. "Vila itu untuk bayar utang," tutur Donny.

Baca juga : Keberhasilan Vaksinasi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Tim penasihat hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito menyebut, Donny memberikan pinjaman uang Rp 9,5 miliar kepada Rezky. Jaksa curiga, uang itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi Rudjito bilang, uang itu tidak terkait perkara.

Adsense

"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," ujar Rudjito.

Dia menegaskan, dakwaan jaksa terkait dugaan gratifikasi yang diterima Nurhadi sebesar Rp 9,5 miliar dari pengurusan perkara itu terbantahkan dengan kesaksian Donny.

Baca juga : Wow, Hamilton Digaji Rp 1,8 Miliar Per Hari

"Itu sudah terbantahkan hari ini, bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky. Itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," tegasnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca juga : Corona Berat Di Ongkos

Suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense