RM.id Rakyat Merdeka - Kemarin, merupakan hari bersejarah bagi penyanyi Ahmad Dhani. Bukan karena prestasinya, tetapi karena di sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dia membuat sensasi.
Biasanya, ketika seseorang duduk di bangku pesakitan, mukanya layu dan pucat. Bahkan, gemetaran. Tapi, tidak bagi salah satu tim juru kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno ini dia tegar.
Lelaki yang sering memunculkan kontroversi itu, kembali membuat sensasi sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dhani yang mengenakan jas hitam terlihat santai ketika menghadapi peradilan. Suami Mulan Jameela ini malah bernyanyi di ruang sidang. Dhani menyanyikan lagu fenomenal dengan judul 'Bohemian Rhapsody' yang dinyanyikan grup band Queen.
Baca juga : Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar
Kejadian itu bermula ketika Dhani duduk di bangku pengunjung sidang. Dia lalu diminta beberapa orang untuk duduk di bangku terdakwa agar diabadikan oleh pemburu berita. Melihat antusiasme wartawan yang begitu besar, Dhani pun mengiyakan permintaan tersebut. Ketika duduk, tiba-tiba Dhani memegang mikrofon yang ada di dekat bangku terdakwa dan menyanyikan lagu 'Bohemian Rhapsody' dari Queen.
Setelah menyanyikan sepenggal lagu tersebut, Dhani kembali duduk di bangku pengunjung sidang. Dia sempat menunggu beberapa menit sebelum akhirnya sidang dimulai. Pengadilan yang mengagendakan membacakan tuntutan JPU pun dibuka oleh majelis hakim. Proses peradilan dimulai. JPU membeberkan data dan argumentasi untuk menjerat Ahmad Dhani.
Baca juga : PMP Mau Dihidupkan, Kroni Soeharto Girang
Keputusannya, JPU menuntut Ahmad Dhani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian karena melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Jaksa dalam keputusannya menegaskan jika Dhani melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.