Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Integrasi Denda E-TLE Dengan Pencabutan Listrik

Warganet: Gimana Yang Kost & Ngontrak Ya?

Minggu, 25 November 2018 21:17 WIB
Wakapolri Komjen. Pol. Ari Dono Sukmanto (ketiga kanan), di sela peluncuran E-TLE di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (25/11). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Wakapolri Komjen. Pol. Ari Dono Sukmanto (ketiga kanan), di sela peluncuran E-TLE di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (25/11). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hati-hati bila melintas kawasan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Jl Thamrin - Sudirman, Jakarta. Jangan sampai Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, CCTV berkamera canggih siap melaporkan pelanggaran Anda. Kalau sudah begini, siap-siap saja menanti surat tilang berisi tagihan denda yang akan dikirim via pos. Usulan terbaru, denda tilang ini akan diintegrasikan dengan pencabutan listrik.

"Ini pemikiran saya. Denda tilang elektronik bisa dilekatkan dengan PLN. Kalau nggak dibayar, listrik atau airnya nanti malam mati. Sehingga, nggak ada kontak antara petugas dengan pelanggar aturan lalu lintas," kata Wakapolri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di sela peluncuran ETLE di Bundaran HI Jakarta, Minggu (25/11). Kontan, pernyataan ini direspon oleh warganet di jagat Twitter dengan beragam komentar. Akun @datadiriku sepertinya bingung dengan kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, tak semua orang tinggal di rumah milik sendiri. "Kalau ini terjadi. Gimana yg kost dan ngontrak ya," begitu ujarnya.

Baca juga : Salah Lagi, Blunder Lagi, Minta Maaf Lagi

Akun @R_Novrianto mencuit,"Ngawur, pencabutan listrik dan air itu pelanggaran yang beda. Yang begini coba sekali-kali ditabok". Komentar mirip juga disampaikan @EdySukirdi7. Dia bilang, sanksi itu sama sekali nggak nyambung. "Kok nggak nyambung ya..masak sih, urusan tilang lalu lintas sanksinya pencabutan listrik atau air. Mau daftar listrik atau air, kan bukan di kantor lantas. Aneh...".

Akun @vegadet jelas menampakkan kekesalannya dengan wacana tersebut."gak sekalian pencabutan nyawa," begitu katanya. Cuitan itu setali tiga uang dengan akun @faktadlmberita pun mencuit,"ada baiknya langsung tembak di tempat, dan. karena bermanfaat untuk kurangi kriminalitas dan pelanggaran hukum". Yang mencoba melucu pun ada. Seperti akun @Orang_Udik yang menulis,"Hahaha iya bang, pa lg kata wakapolri kalo gak salah. Denda tilang mw diperlebar ke pencabutan listrik dan air da, yg netizen yg nambahin usul pencabutan gigi sekalian".

Baca juga : Bupati Neneng Berkelit, Lempar Ke Kepala Dinas

Ada pula yang mencoba memahami seperti akun @ade_fatality. "Bagus sih sebenarnya, dengan terintegrasinya sebuah sistem maka akan bagus juga nantinya baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Uniknya malah beberapakali saya kena SP pencabutan listrik, padahal udah bayar terus, kayaknya PLN perlu ditindak ini," begitu cuitnya.

Akun @DwipanggangArya menyarankan pengambil kebijakan agar tidak menerapkan sanksi tersebut dengan menge-tweet "Jangan denda pencabutan Listrik dan Air pak, kasihan keluarga yang punya anak-anak bayi atau anak kecil, mereka belum mengerti apa-apa, tapi harus merasakan penderitaan karena perbuatan orangtuanya". Sedangkan akun @JohanInsanKamil menyarankan,"Lebih baik dipermudah pembayaran tilangnya. Kalau mesti pencabutan listrik dan air. Gak ada income PNBP". [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.