Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap PLTU Riau-1

Tak Mampu Buka Peran Pelaku Lain, Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Johannes Kotjo

Senin, 26 November 2018 14:44 WIB
Johannes Budisutrisno Kotjo, permohonan status Justice Collaborator-nya ditolak KPK. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Johannes Budisutrisno Kotjo, permohonan status Justice Collaborator-nya ditolak KPK. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus suap proyek pembangunan ‎PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Jaksa berpandangan, bos PT BlackGold itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pihak yang dapat bekerja sama ‎dengan KPK. Sebab, jaksa menganggap Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.

Baca juga : Mantan Jaksa Tuntut Jaksa Agung Rp 21 Miliar

“Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp 4,7 miliar kepada Eni selaku Anggota DPR, dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama,” terang Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan untu Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Menurut Jaksa, Kotjo cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian. Hanya‎ saja, kesaksiannya belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.

Baca juga : Warganet: Gimana Yang Kost & Ngontrak Ya?

“Oleh karenanya, sesuai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4, maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan,” sambung jaksa Ronald. Kotjo dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa berkeyakinan, Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut Jaksa, uang itu diberikan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Baca juga : Salah Lagi, Blunder Lagi, Minta Maaf Lagi

Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company. Atas perbuatannya, Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎ [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.