Dark/Light Mode

Soal Backdate Izin Proyek Meikarta

Bupati Neneng Berkelit, Lempar Ke Kepala Dinas

Minggu, 25 November 2018 11:32 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. (Foto: IG #savekpk)
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. (Foto: IG #savekpk)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama pejabat yang memerintahkan pembuatan tanggal mundur (backdate) dalam penerbitan izin-izin proyek Meikarta.

Baca juga : Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate

Informasi ini diperoleh setelah penyidik komisi antirasuah memeriksa sejumlah saksi. “Siapa yang melakukannya tidak bisa disampaikan saat ini. Tapi faktanya kami dapatkan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca juga : Saksi Mencla-Mencle, KPK Mulai Main Ancam

Temuan KPK, penerbitan izin backdate mengenai lingkungan, keamanan dan keselamatan serta lainnya. Izin-izin itu diper¬lukan agar proyek Meikarta mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga : James Riady: Ketemu Neneng, Cuma Silaturahmi

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berkelit soal penyimpangan penerbitan izin-izin proyek Meikarta. “Saya tidak mengetahui tentang backdate itu,” kata Neneng, usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jumat (23/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.