RM.id Rakyat Merdeka - Apartemen Jimmy Sutopo di lantai 36 DD Raffles Residences, Kuningan, Jakarta Selatan diobrak-abrik. Penyidik Kejaksaan Agung mengangkut berbagai barang berharga yang ada di kediaman tersangka kasus Asabri itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengungkapkan, penyidik menyita 36 lukisan berlapis emas dari apartemen bos PT Jakarta Emiten Investor Relation tersebut.
Baca juga : Kejagung Titipkan Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo di Rutan KPK
Saat menggeledah apartemen Jimmy, penyidik juga menemukan 21 jam tangan mewah. Yakni jam Cartier warna gold bertali hitam, Audermars Piguet gold tali hitam, Audermars Piguet gold tali coklat, Audermars Piguet silver tali hitam, Audermars Piguet gold tali jam hitam.
Kemudian, tiga jam Patek Philippe Geneve Nautilus, Breguet gold, dua jam Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek seri ABYSS Explorer, dan Hublot seri Classic Fusion.
Baca juga : KPK Ancam Terbitkan Surat Penangkapan
Penyidik juga memboyong perhiasan kalung emas dengan liontin bermotif Yin Yang, serta cincin berlian perak.
“Seluruh aset itu sedang dihitung nilainya,” kata Leonard.
Baca juga : Polisi: Tinggal Pilih, Serahkan Diri Atau Ditangkap
Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing juga disita. Jumlahnya setara Rp 73.336.830. Penyidik menemukan pula selembar cek BCA berkode BF 914429 atas nama Jimmy Sutopo dengan nominal Rp 2 miliar.
Selain apartemen, kantor Jimmy di lantai 9 Office Tower Gandaria 8, Jakarta Selatan juga bongkar. Dari lokasi ini, penyidik menyita berbagai dokumen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.