RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan KPK dalam keperluan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain terhadap Aa Umbara, perpanjangan penahanan juga diberlakukan terhadap tersangka lain, yakni anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
Baca juga : KPK Sudah Serahkan Memori Banding atas Putusan Nurhadi
"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/5).
Dia mengemukakan, perpanjangan penahanan untuk tersangka Aa Umbara terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan Andri Wibawa, di di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Totoh di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Aa Umbara, Andri, dan Totoh ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca juga : Grand Dafam Braga Bandung Gelar Buber Bersama Anak-Anak Panti Asuhan
Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Total, keduanya menerima Rp 3,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.