Dark/Light Mode

KPK Sudah Serahkan Memori Banding atas Putusan Nurhadi

Senin, 3 Mei 2021 14:16 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Ist)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding untuk menindaklanjuti vonis enam tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/5).

Baca juga : Adinda Azani Perankan Karakter Yang Susah Ditebak

Dia mengungkapkan beberapa alasan KPK mengajukan banding atas vonis tersebut. Antara lain, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dinilai belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan. Terutama, yang berkaitan dengan nilai uang yang dinikmati para terdakwa.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam uraian memori banding dimaksud," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Baca juga : KAI Tambah Pemeriksaan GeNose C19, Kini Hadir Di 55 Stasiun

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 49,5 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Menteri Teten Genjot Penyaluran Kredit

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.