Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larang Mudik, Menag: Pemerintah Ingin Lindungi Warga

Senin, 19 April 2021 23:22 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4).
Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mendukung keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun 2021. 

Keputusan meniadakan mudik Lebaran merupakan bagian untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menag usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai penanganan pandemi Covid-19 Jelang Idul Fitri, yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4).

Baca juga : Kirim Mentahnya Saja Ke Kampung Halaman

“Larangan mudik ini lebih ditekankan untuk  melindungi diri kita dan seluruh warga agar terjaga dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Menag mengatakan, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib. “Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.

Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca juga : Puasa Bermanfaat Banyak Bagi Penderita Autoimun

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.

Selanjutnya, umat muslim juga diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.  Sementara takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus Covid-19 tidak diperbolehkan.

“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya terhindar dari penularan Covid-19. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.

Baca juga : Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tak Bikin Bingung

Menag meyakini upaya yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik.“Insya allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat pandemi Covid-19 akan segera berlalu,” ujarnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.