Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK Dan Tim Gabungan Sita Puluhan Satwa Dilindungi Di Bali

Kamis, 22 April 2021 22:55 WIB
KLHK Dan Tim Gabungan Sita Puluhan Satwa Dilindungi Di Bali

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi, dan mengamankan sdr. INS (47), di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali, Rabu (21/4).

Burung-burung yang disita: 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali. Burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan.

Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/) menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Baca juga : Sosok Kartini Dalam Pembangunan Air Minum dan Sanitasi di Pedesaan

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.

"Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," terang Sustyo.

Sustyo menambahkan pihaknya akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air.

Baca juga : Kasus Lahan Cengkareng Dilempar Lagi Ke Bareskrim

Ia menjelaskan Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak tanggal 19 April 2021.

"Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi Gabungan dilaksanakan 21 April 2021," pungkas Sustyo. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.