BREAKING NEWS
 

Hendardi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Perlu Diperdebatkan

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 6 Mei 2021 00:23 WIB
Hendardi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketentuan Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur status pegawai KPK harus beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan. Ada yang pro, ada yang kontra.

Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi menyebut, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah hal yang biasa, dan tak perlu menjadi perdebatan.

Adsense

Baca juga : Hardiknas 2021, Megawati: Negara Harus Hadir Dengan Kebijakan Nyata

Hendardi juga menilai kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes asesmen alih status menjadi ASN adalah hal biasa. "Tidak perlu memantik perdebatan,” kata Hendardi, kepada wartawan, kemarin.

Hendardi menyebut kabar sejumlah pegawai KPK, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan, tidak perlu digoreng-goreng. Karena, Hendardi yakin, tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara itu, sudah memenuhi prosedur.

Baca juga : Kompolnas Minta Penyidik KPK yang Terima Suap Dipecat dari Polri

“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyektif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense