Dark/Light Mode

Kompolnas Minta Penyidik KPK yang Terima Suap Dipecat dari Polri

Jumat, 23 April 2021 22:52 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Ist)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yang terjerat kasus suap, harus diberi sanksi berat. Yakni, dipecat secara tak hormat.

"Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (23/4).

Poengky mengecam tindakan Stepanus, yang meminta uang hingga Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial agar kasus korupsinya dihentikan. Hal itu, sudah merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Tindakan itu juga mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," imbuhnya.

Baca juga : Firli Bahuri Ungkap Hasil Tes Rekrutmen Penyidik yang Terima Suap di Atas Rata-rata

Dia mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap Stepanus dan langsung memproses pidana yang bersangkutan serta memproses etik.

Poengky pun meminta pengawasan dari atasan kepada anak buah diperketat lagi untuk mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pimpinan, kata dia, harus melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. 

"Perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan," tandas Poengky. 

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar

Stepanus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrial, dari Rp 1,5 miliar yang disepakati. Stepanus juga disebut KPK menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta dalam rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.

Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga mentersangkakan pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Dia juga menerima Rp 200 juta dari pihak lain.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga : Kapolda Sumsel: Pelaku Penganiayaan Perawat Di RS Siloam Sriwijaya Bukan Polisi

Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif oleh KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.