Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna hari ini akan menjadi saksi a de charge alias saksi meringankan bagi terdakwa kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rizal Djalil.
"Akan hadir Ketua BPK RI, Dr Agung Firman menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," ujar pengacara Rizal Djalil, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Rabu (31/3).
Baca juga : Rampung Diperiksa, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Irit Bicara
Hal ini dibenarkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyo. "Untuk sidang perkara terdakwa Rizal Djalil (Suap SPAM Kementerian PUPR), hari ini jam 09.30 WIB akan hadir Ketua BPK RI Bapak Agung Firman," tuturnya.
Sidang akan digelar di ruang sidang Prof Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Garap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Dalam perkara ini, Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Suap itu terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.
Leonardo sendiri sudah divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia sudah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya