BREAKING NEWS
 

KPK Bantu Kejati Sulteng Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Mei 2021 18:25 WIB
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan terhadap DPO H. Khoironi F. Cadda.

Khoironi adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007. Akibat penyimpangan APBD yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal itu negara dirugikan sebesar Rp 4,5 miliar.

Adsense

Baca juga : Ketua KPK: Perlu Semangat Kebangkitan Nasional untuk Berantas Korupsi

"H. Khoironi F. Cadda sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/5).

Dibeberkannya, Khoironi ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejati Sulteng, di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pukul 15.00 Wita.

Baca juga : KKP Pastikan Tak Ada Izin Penangkapan Ikan Untuk Kapal Asing

"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," ungkapnya.

Selanjutnya, Khoironi dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk dilaksanakan eksekusi putusannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense