Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKP Pastikan Tak Ada Izin Penangkapan Ikan Untuk Kapal Asing

Selasa, 18 Mei 2021 22:45 WIB
ilustrasi kapal berbendera  asing diamankan petugas di perairan Indonesia. (foto:net)
ilustrasi kapal berbendera asing diamankan petugas di perairan Indonesia. (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini memastikan, tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia. Izin tersebut, sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di  Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum," kata Zaini dalam kegiatan halal bi halal lingkup Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (18/5).

Zaini mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca juga : Bamsoet Resmikan Simbol 6 Rumah Ibadah Di Monumen Perjuangan Bangsal Bali

Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, lanjutnya, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. 

Kapal itu dapat beroperasi lagi dengan syarat di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transshipment.

Baca juga : Srikandi DPR Dorong Pemerintah Kirimkan Bantuan Ke Palestina 

Pihaknya juga tengah memfinalisasi guna menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Finalisasi tersebut, ujar Zaini, dilakukan setelah adanya rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya, juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

"Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik," ujarnya.

Baca juga : Pak Jokowi Kasih Angin Ke Novel Cs

Ia berpesan agar seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah meningkatkan kinerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, utamanya dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, antara lain meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.