Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (4/5) sore.
Baca juga : BKIPM Bagikan 2 Ton Ikan Ke Santri Di Majalengka
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Kelimanya adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.
Pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan setelah Angin diperiksa kedua kalinya pada hari ini. Dia langsung ditahan. Firli bilang, dalam kasus ini, penyidik komisinya sudah memeriksa sekitar 40 saksi.
Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Pelonggaran DP 0 Persen Dongkrak Pengajuan KPR
"Tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tandas Firli.
Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Ke Gibran Banyak Pejabat Mendekat, Ke Solo Banyak Proyek Yang Merapat
Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya