BREAKING NEWS
 

Masa Tugas Habis, 3 Penyidik Di KPK Balik Ke Polri

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 2 Juni 2021 13:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga penyidik asal Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Korps Bhayangkara. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketiga perwira menengah (pamen) itu ditarik kembali ke Polri lantaran sudah habis masa tugasnya.

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," ujar Ali dalam lewat pesan singkat, Rabu (2/6).

Adsense

Baca juga : Status ASN Nggak Bakal Halangi KPK Berantas Korupsi

Dia merinci, dari data tahun 2020, ada 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK. Mereka berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga negara lainnya. "KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," tandasnya.

Ketiga penyidik itu ditarik kembali ke Polri berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Menkes Lapor Ke Presiden

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi. "Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6).

Ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi. Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya. Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense