Dark/Light Mode

Usut Dugaan Korupsi NPHD Pilkada 2020

Penyidik Kejari Amanin Bukti 10 Boks Kontainer

Sabtu, 22 Mei 2021 06:35 WIB
Ketua Kejari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan memberikan keterangan terkait penggeledahan kantor KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/5/2021). (Foto: Istimewa)
Ketua Kejari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan memberikan keterangan terkait penggeledahan kantor KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/5/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), memeriksa 13 saksi saat menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah itu. Tim Kejari juga mengamankan 10 boks kontainer dokumen. Itu dilakukan guna mengusut dugaan korupsi anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan mengatakan, belasan orang sudah diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan dana NPHD anggaran 2019 dan 2020 untuk Pilkada Serdang Bedagai 2020 senilai Rp 36,5 miliar.

“Besaran dana keseluruhannya Rp 36,5 miliar. Dokumen yang kami amankan ada sekitar lebih kurang 10 boks kontainer dan 13 orang saksi sudah diperiksa,” ujarnya, kemarin.

Menurut Donny, belasan orang yang diperiksa itu di antaranya dua komisioner KPU Serdang Bedagai. Tapi, sampai saat ini, Kejari Serdang Bedagai masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan itu.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi dan TPPU Pengurusan Perkara Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro di MA

“Belum ada yang ditetapkan tersangka. Kami masih fokus penyelidikan dulu dan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Nanti berdasarkan alatbukti yang kami kumpulkan, akan kami menetapkan tersangkanya,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus yang ditangani Kejari saat ini sudah pada tahap lidik.

Sumanggar membenarkan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan dana hibah atau dugaan penggelembungan suara pada Pilkada 2020.

“Iya benar, penggeledahan oleh Kejari Serdang Bedagai dalam kasus yang sedang ditangani. Masih berlangsung,” tandasnya.

Baca juga : Coblos Pilkada 2024 Digelar November

Sebelumnya, penggeledahan di kantor KPU Serdang Bedagai dilakukan tim Kejari setempat pada Kamis (20/5). Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.45 WIB.

Saat penggeledahan, petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di sekitar halaman luar Kantor, pintu masuk dan parkiran sepeda motor Kantor KPU Serdang Bedagai.

NPHD Pilkada 2020 di Kabupaten Serdang Bedagai ditandatangani awal November tahun lalu. Penandatanganan ini sempat terkendala hampir sebulan, dari batas waktu ditetapkan sesuai tahapan aturan Pilkada.

Pasalnya, KPUD ngotot meminta penambahan anggaran jadi Rp 43 miliar, dari yang sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp 35 miliar.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Bupati Bintan

KPU Serdang Bedagai berdalih, dengan adanya Surat Menteri Keuangan Tahun 2019,yang menyatakan honor penyelenggara Pemilu di luar Komisioner KPU naik rata-rata 40–50 persen.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui NPHD ke KPU Serdang Bedagai menjadi Rp 36,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar.

Pilkada Serdang Bedagai diikuti dua pasangan calon (Paslon). Yakni Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan dan Soekirman-TengkuMuhamad Ryan Novandi. Pemenangnya adalah Paslon Darma-Adlin. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.