Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Status ASN Nggak Bakal Halangi KPK Berantas Korupsi

Selasa, 1 Juni 2021 20:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, kinerja komisinya dalam memberantas praktik rasuah tidak akan berhenti meski para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Status ASN tidak pernah mengurangi semangat KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, terus kita laksanakan sampai kita mati, sampai NKRI bebas dari korupsi," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Justru, peralihan status menjadi ASN diharapkan menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang.

Baca juga : BPIP Ajak ASN Dan Masyarakat Meriahkan Harlah Pancasila

"Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia," tutur mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Firli juga memastikan, meski kini berada dalam rumpun eksekutif, namun KPK tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Semua perkara yang belum selesai, dijanjikannya akan dituntaskan komisinya.

Tidak lulusnya 75 pegawai KPK menjadi ASN, juga dipastikan tidak akan mengganggu kinerja komisi antirasuah. Sebab, KPK bekerja bukan orang per orang, melainkan, bekerja dalam sistem.

Baca juga : Secepat Kilat, BNI Mudahkan Mahasiswa Bertransaksi

"Penanganan perkara bukan ada dikerjakan satu orang, ada direktorat, ada deputinya, ada satgasnya. Tidak pernah berkas perkara ditangani oleh satu orang. Bahkan di dalam berita acara pun tidak boleh hanya satu orang. Jadi sistem nya berjalan seperti itu," beber Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu juga memastikan tubuh KPK solid. "Tantangan, tugas kita masih berat ke depan, sehingga kita harus membangun soliditas," imbuhnya.

Diingatkannya, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK harus berdaya guna dan berhasil guna. Untuk mencapainya, pekerjaan itu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta koridor hukum.

Baca juga : Sudahi Polemik TWK, KPK Harus Fokus Berantas Korupsi

Sebab, sesungguhnya penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum. "Itu prinsip, dan perkara-perkara yang belum selesai, pasti kita akan sukses," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.