BREAKING NEWS
 

Mulai Besok, Jawa-Bali PPKM Darurat

Tenang Jangan Tegang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 2 Juli 2021 08:10 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. (Foto: Mice)

 Sebelumnya 
Siang harinya, tepatnya pukul 2 siang, Luhut menggelar jumpa pers virtual melalui aplikasi Zoom untuk menerangkan poin-poin PPKM Darurat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut hadir.

Acara ini dipenuhi wartawan. Akibatnya, batasan peserta di aplikasi Zoom yang hanya 300 peserta, tidak mampu menampung jumlah wartawan. Untuk mengantisipasi itu, pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi menambah link Zoom baru untuk konpers.

Baca juga : Yang Kontak Dengan Pasien Positif Covid Harus Karantina

Mula-mula, Luhut menjelaskan dasar kebijakan diberlakukannya PPKM Darurat. Yaitu, terjadinya peningkatan kasus harian Corona hingga angka kematian. Kemarin saja, data Kementerian Kesehatan menyebutkan 24.836 orang terpapar, 504 orang meninggal dunia.

Adsense

“Selama satu minggu ini, itu jumlah yang meninggal yang tertinggi selama 1,5 tahun terakhir ini,” kata Luhut, dalam paparannya.

Baca juga : Puslatda PON Selama PPKM Darurat, Menpora Serahkan Kewenangan Ke Daerah

Karena itu, pembatasan sosial lebih diperketat lagi. Dari PPKM Mikro, dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. Pensiunan Jenderal TNI itu mengaku, butuh 4 hari untuk menyusun aturan baru ini dengan melibatkan sejumlah pihak. Termasuk mencontek kebijakan negara lain.

Ada beberapa poin penting dalam PPKM Darurat ini. Yaitu, kebijakan ini diberlakukan di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Semua tempat ibadah, mall atau pusat perbelanjaan, lokasi wisata, taman umum, sarana olah raga, seni dan budaya serta area publik lainnya yang berada di daerah PPKM Darurat, ditutup sementara.

Baca juga : Ini Poin-poin PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kantor non essensial juga dilarang buka. 100 persen diwajibkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sekolah maupun perguruan tinggi juga harus mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Bukan tatap muka.

Supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, sedikit dilonggarkan. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dan harus tutup paling telat jam 8 malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense