Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Poin-poin PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kamis, 1 Juli 2021 12:22 WIB
Pembatasan mobilitas di kawasan Senayan. (Foto: ist)
Pembatasan mobilitas di kawasan Senayan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19. 

Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Berikut poin-poin PPKM Darurat Jawa Bali:

1. Periode penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari. 

2. Cakupan area berdasarkan nilai assessmen, yakni 48 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4, dan 74 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. 

3. Pengetatan aktivitas mencakup; 

Baca juga : Pak Luhut Dihormati Anies Cs

a. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, 

b. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, 

c. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, 

d. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, 

e. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan lainnya ditutup. 

Baca juga : Lagi Difinalisasi Hari Ini, Jokowi: PPKM Darurat Jawa Dan Bali Bisa 1-2 Minggu

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away. 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi, meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

7. Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. 

8. Fasilitas umum, baik itu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara. 

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, meliputi lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara. 

10. Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun taksi online, serta kendaraan sewa atau rental, diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca juga : Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi bis dan kereta api. 

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama pada poin tiga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.