Dark/Light Mode

Belum Putus, WFH 100 Atau 75 Persen

Besok, PPKM Darurat Diterapkan

Selasa, 29 Juni 2021 13:23 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Tingkat Provinsi melaksanakan Patroli Pengawasan Kepatuhan Protokol Kesehatan di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto: IG Satpol PP)
Satpol PP DKI Jakarta Tingkat Provinsi melaksanakan Patroli Pengawasan Kepatuhan Protokol Kesehatan di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto: IG Satpol PP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siang dan sore ini, pemerintah terus melakukan pembahasan rencana PPKM Darurat, yang rencananya akan diberlakukan mulai Rabu (30/6) besok.

Baca juga : Sekarang, PPKM Mikro Diterapkan Di 30 Provinsi

PPKM Darurat ini ditujukan untuk membendung laju penyebaran Covid-19, yang belakangan ini melonjak.

Baca juga : Belum 100 Persen Pulih, Marquez Nggak Berani Janji Naik Podium

Informasi yang diperoleh menunjukkan, salah satu poin yang jadi sorotan adalah pembatasan aktivitas sosial. Misalnya, pembatasan kegiatan di sektor ekonomi, seperti pengaturan jam operasional mal, yang hanya sampai pukul 17.00 WIB. Restoran, diizinkan melayani pesan antar dan tutup pukul 20.00 WIB.

Baca juga : Peran Posko Corona Harus Ditingkatkan

Sementara aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah di wilayah zona merah, masih terus digodok. Apakah akan diberlakukan 100 atau 75 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.