Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Belum Putus, WFH 100 Atau 75 Persen
Besok, PPKM Darurat Diterapkan
Selasa, 29 Juni 2021 13:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Siang dan sore ini, pemerintah terus melakukan pembahasan rencana PPKM Darurat, yang rencananya akan diberlakukan mulai Rabu (30/6) besok.
Baca juga : Sekarang, PPKM Mikro Diterapkan Di 30 Provinsi
PPKM Darurat ini ditujukan untuk membendung laju penyebaran Covid-19, yang belakangan ini melonjak.
Baca juga : Belum 100 Persen Pulih, Marquez Nggak Berani Janji Naik Podium
Informasi yang diperoleh menunjukkan, salah satu poin yang jadi sorotan adalah pembatasan aktivitas sosial. Misalnya, pembatasan kegiatan di sektor ekonomi, seperti pengaturan jam operasional mal, yang hanya sampai pukul 17.00 WIB. Restoran, diizinkan melayani pesan antar dan tutup pukul 20.00 WIB.
Baca juga : Peran Posko Corona Harus Ditingkatkan
Sementara aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah di wilayah zona merah, masih terus digodok. Apakah akan diberlakukan 100 atau 75 persen. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya