Sebelumnya
Syamsul menambahkan, ada sejumlah prinsip dalam beragama. Pertama, prinsip kemudahan. Agama tidak mempersulit, dan bertujuan untuk memberi kemudahan.
Kedua, kemampuan. Ketiga, tidak menimbulkan mudharat. Keempat, mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Baca juga : Penggunaan BBM Oktan Tinggi Bikin Kesehatan Warga Terjaga
Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah.
“Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, yakni ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’i juga,” jelas Syamsul.
Baca juga : Muhammadiyah: Sekarang Bukan Waktunya Cari Kambing Hitam
Terkait Sholat Idul Adha, Syamsul mengatakan Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua tiga hari ini.
“Shalat Idul Adha itu kembali seperti pada fatwa Idul Fitri tahun 2020 yang lalu, yaitu tidak merekomendasikan sholat di lapangan atau di masjid. Jadi, shalat di rumah masing-masing,” terang Syamsul.
Baca juga : Sah, Walkot Banjarmasin Ibnu Gercep Tangani Covid-19
Fatwa itu diputuskan karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan. Bahwa agama adalah sebuah kemudahan, dan dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudharat.
Shalat Idul Adha di rumah juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena shalat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.