Sebelumnya
Dewi Tanjung (41) sempat maju menjadi caleg dari PDIP tapi gagal. Ia hanya bisa memperoleh tujuh ribu suara pada Pemilu 2019. Pada tahun yang sama ia dilaporkan pada polisi karena membuat tuduhan palsu atas penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca juga : Susuri Sungai Terpanjang Pake Kayak Selama 45 Hari
Waktu itu, Dewi menuduh Novel Baswedan berpura-pura kena siraman air keras.
Baca juga : BUMN Dapat Suntikan Modal Rp 106 Triliun
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Ficar Hadjar mengatakan, Dewi Tanjung bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. [WE]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.