BREAKING NEWS
 

Penegak Hukum Diminta Ekstra Hati-Hati Rampas Aset

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 29 Juli 2021 15:56 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Di sisi lain, lanjut dia, putusan untuk merampas aset, apakah itu merupakan barang bukti ataupun aset yang diduga terkait tindak pidana, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi.

Baca juga : Pengamat Hukum Apresiasi Pembatalan Vaksinasi Berbayar

Apalagi saat ini marak kasus keberatan pihak ketiga ke PN Tipikor atas putusan perampasan aset pihak ketiga.

Baca juga : Perpusnas Diminta Tingkatkan Nilai SAKIP dan RB

"Sering kali majelis hakim tidak menguraikan dasar alasan serta alat bukti untuk mendukung keyakinannya dalam putusan perampasan aset. Hal ini, menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam suatu perkara," kata Patra dalam bukunya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense