Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dorong Penegakan Hukum Operasi Tambang Liar

Jumat, 9 Juli 2021 11:47 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong proses penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap operasi pertambangan liar.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar secara daring pada Kamis (8/7).

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudharatan," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Baca juga : Tolak Impor Dan PPN, Mentan Pastikan Pasokan Beras Aman

Monev ini turut dihadiri perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto menyampaikan pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain turut mengelola. Namun, pengelolaan oleh pihak lain itu harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Sugeng mejelaskan terkait pengawasan, Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui inspektur tambang.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Dari Banyak Instansi Di Bandung Barat

"Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500-an izin batubara," beber Sugeng.

Dia menambahkan, penambangan batuan dan non-mineral ini perlu diawasi secara bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka.

Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke Pemda maka binwas akan lebih efisien.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.