Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Lelang aset perkara Asabri yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap berisiko. Soalnya, perkara itu masih bergulir di pengadilan. Belum berkekuatan hukum tetap.
Peneliti dari Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat mengungkapkan, banyak keberatan yang diajukan ke pengadilan jika Kejagung hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu jadi dasar Kejagung melelang aset sitaan karena terbebani biaya pemeliharaan aset tersebut.
"Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan," ujar Nurcholis dalam siaran pers, Selasa (15/6).
Salah satu contohnya, kata dia, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha, yang asetnya turut disita Kejagung.
Nurcholis mewanti-wanti penyidik korps adhyaksa untuk berhati-hati dalam memisahkan aset mana saja yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik.
Baca juga : Markis Kido Dimakamkan Satu Liang Dengan Ayahnya
Soalnya, kegagalan kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik terhadap para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.
Selain itu, diingatkannya, praktik penyitaan dan perampasan aset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga itu juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara.
"Yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," tuturnya.
Nurkholis pun memberikan yurisprudensi kasus pasar modal serupa, yakni pada putusan kasasi Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, kerugian karena penurunan nilai saham (impairment) bukanlah kerugian nyata.
MA memandang bahwa sifat dari kerugian itu bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatifnya nilai saham. Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil atau (unrealized loss). Karen pun diputus bebas.
Baca juga : Program Sarhunta Diklaim Tingkatkan Wisata Labuan Bajo
"Jika setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana, tentu para manajer investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia," tutur Nurcholis.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan, seharusnya jaksa taat pada undang-undang dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP. "Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ujarnya.
Konsekuensinya, jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus mengembalikan seluruh barang dan uang yang disita. Ia menambahkan, jika penegakan hukum dilakukan serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana.
"Jangan sampai para penegak hukum dianggap melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," ujarnya lagi.
Sekadar latar, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) hari ini melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV secara daring.
Baca juga : Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Kasus Bansos
"Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6) pekan lalu.
Leonard menyebutkan 16 unit kendaraan tersebut milik empat tersangka Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Spesifikasi mobil yang dilelang tersebut mulai dari keluaran tahun 2009 hingga 2020 dengan harga terendah Rp 121,2 juta untuk kendaraan merek Nissan Teyna, sedangkan yang termahal Rp 6 miliar tipe Ferrari F-12 Barrlinetta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya