Dark/Light Mode

Pesangon Belum Dibayar, Eks Pilot Merpati Ngadu Ke Jokowi

Rabu, 23 Juni 2021 13:19 WIB
Pesawat Merpati. (Foto: ist)
Pesawat Merpati. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks pilot Merpati Airlines yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mengadukan soal pesangon. Surat tersebut dikirim sejak 17 Juni 2021 dan telah memperoleh tanda terima. 

Ketua PPEM, Anthony Ajawaila mengatakan, dalam surat itu, pilot Merpati menyatakan persoalan hak pesangon mereka tidak kunjung diselesaikan sejak 2016. 

Adapun jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi perusahaan mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus. 

Baca juga : Pembangunan Ibu Kota Negara Akan Perhatikan Kearifan Lokal

"Selain ke Presiden, kami mengirimkan surat itu ke Wakil Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Komnas HAM, Komisi VI DPR, dan Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/6). 

Anthony menegaskan, eks pilot Merpati telah berupaya meminta penjelasan dari manajemen berbagai persoalan hak-hak yang belum tuntas dibayar itu. Namun, sampai saat ini manajemen belum memberikan keterangannya. 

"Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah habis manis, sepah dibuang. Kami memohon dengan sangat, pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon kami," tegasnya. 

Baca juga : Penanganan Lingkungan Di Banyuwangi Makin Jos

Ia mengungkapkan, akibat penundaan hak karyawan seperti pesangon dan dana pensiun, nasib mantan pilot Merpati ancur. Apalagi, saat pandemi Covid-19 menyerang. 

"Banyak yang sakit, banyak yang meninggal dunia, banyak yang menjadi supir ojol, kuli bangunan, perceraian, dan masih banyak lagi," ungkapnya. 

Sekedar informasi, tahun lalu total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018. 

Baca juga : Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.