Dark/Light Mode

Pengamat Hukum Apresiasi Pembatalan Vaksinasi Berbayar

Sabtu, 17 Juli 2021 16:54 WIB
Pengamat hukum dari Indigo Network, Radian Syam. (Foto: Ist)
Pengamat hukum dari Indigo Network, Radian Syam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Jokowi membatalkan program vaksinasi gotong royong individu berbayar diapresiasi sejumlah pihak. Salah satunya, Pengamat hukum dari Indigo Network, Radian Syam.

"Saya sangat memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang membatalkan vaksin berbayar untuk rakyat indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7).

Diingatkan Radian, keputusan itu sesuai dengan konstitusi yang menyatakan, kesehatan adalah hak warga negara.

Baca juga : Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, KPK: Keputusan Presiden Yang Terbaik

Ia mengutip Pasal 4 dan 5 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebut, setiap orang berhak atas kesehatan.

Pasal 15 UU itu juga menegaskan, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

"Dalam hal ini, pemerintah sudah menyediakan vaksinasi gratis. Hal ini juga patut diapresiasi," pujinya.

Baca juga : Komisi IX DPR Dukung Pembatalan Vaksinasi Berbayar

Diberitakan, Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, telah menyatakan untuk membatalkan vaksin berbayar yang semula akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Pramono mengatakan keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapatkan masukan dan respons dari masyarakat.

"Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan," kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7). 

Baca juga : Mahfud MD: Presiden Dengerin Rakyat, Vaksin Berbayar Batal

Sementara terkait dengan vaksinasi gotong royong, Pramono bilang, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan, di mana perusahaan yang akan menanggung biaya vaksinasi bagi seluruh karyawannya.

"Sehingga mekanisme seluruh vaksin, baik itu vaksin gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan, digratiskan pemerintah," tuturnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.