Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Ikut Lelang Aset Kapal Kasus Asabri

Kamis, 1 Juli 2021 18:13 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai tindakan ilegal.

Menurut kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar, aset itu tidak terkait dengan tindak pidana tersebut. Aset itu diperoleh kliennya dari hasil usaha sendiri, jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.

Baca juga : Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan GeNose Penyebabnya

"Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," tegas Haris, Kamis (1/7).

Diingatkannya, dua perusahaan pemilik kapal itu telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt.

Baca juga : Kejaksaan Diingatkan Hati-Hati Lelang Aset Kasus Asabri

Dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Hal ini, kata Haris, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

Salah satu pasal PMK itu menyebutkan, lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor.

Baca juga : Legislator Asal Kalteng Harap Masyarakat Tak Termakan Hoaks Soal Vaksin

Karena itu, Haris memberitahukan dan memperingatkan masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.

"Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari dari klien kami. Masyarakat harus berhati-hati," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.