Dark/Light Mode

Penyunatan Hukuman Eks Jaksa Pinangki Rusak Akal Sehat Publik

Senin, 14 Juni 2021 20:13 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, putusan itu keterlaluan.

ICW menilai, Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," tegas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/6).

Baca juga : Kementan Bersyukur Aturan Stabilisasi Perunggasan Berjalan Positif

Kurnia mengingatkan, saat melakukan kejahatannya, yakni menerima suap sebesar USD 450 ribu atau setara Rp 6,4 miliar, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Joko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," tegasnya.

Kurnia menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.

Baca juga : Luncurkan KA Baturraden Ekpres Dan KA Nusa Tembini, Inovasi KAI Nggak Ada Matinya

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," beber Kurnia. 

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," imbaunya.

Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, klaster penegak hukum. Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Joko Tjandra.

Baca juga : Satgas Kecewa Covid-19 Capai 8.000 Kasus Sehari

Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Djoko Tjandra sejauh ini.

"Seperti bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerja sama?" tanyanya.

Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.