BREAKING NEWS
 

Hanya Kepanjangan Tangan Juliari, Permohonan JC Matheus Joko Diterima

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Agustus 2021 18:48 WIB
Eks PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pertimbangan, Jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Matheus Joko Santoso.

Baca juga : Singkat Aja, Pakai Masker!

"Status justice collaborator dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

Pemberian status saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum JC kepada Matheus Joko Santoso itu bukan tanpa alasan. Jaksa KPK menilai, Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Bikin PDIP Dihujat Dan Dicaci, Juliari Minta Maaf Ke Mega Dan Jokowi

Dia bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos Kemensos Adi Wahyono hanya menerima perintah dari Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos.

"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," ucap Jaksa.

Baca juga : PLN Jamin Keandalan Pasokan Listrik Di Blok Rokan Riau

Selain itu, sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan, Matheus secara konsisten mengakui perbuatannya. Dia juga telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.

"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," tutur Jaksa Ikhsan. Selain itu, Matheus juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 176.480.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense