Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Selasa, 27 Juli 2021 13:16 WIB
Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi  terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perpanjangan penahanan dilakukan mulai 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Periksa Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," terangnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sri sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Wisata Banjarnegara Ditutup Hingga 2 Agustus

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Kemudian, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang. Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.