BREAKING NEWS
 

Analis Sebut Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 16 Agustus 2021 16:49 WIB
Foto: Ist

 Sebelumnya 
"Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?" tanya Akbar. 

Kondisi itu membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks.

Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda Di Penyitaan Aset

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19, yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Akbar.

Dia mencontohkan upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin. Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di saham Garuda Indonesia.

"Kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasa harus ditiru oleh Kejaksaan sebenarnya," saran Akbar.

Baca juga : Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Ini Kata Pakar Hukum UI

Kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang pun setuju jika penanganan kasus Asabri-Jiwasraya telah mengganggu iklim investasi Indonesia. Menurut dia, cara-cara penanganan perkara Jiwasraya telah membuat para jaksa mengalami degradasi pemikiran objektif.

"Jadi apa yang telah dilakukan sita terhadap kekayaan atau aset WanaArtha lewat pasar modal yang termasuk hasil penjualan dan pembelian sahamnya adalah uang nasabah, itu jelas," tuturnya.

Dia menduga, para jaksa ini hanya ingin terlihat ‘wah’ dan ‘hebat’. Padahal mereka lupa, yang mereka sita itu adalah hak orang-orang yang hingga kini masih menangis karena kehilangan uangnya.

Baca juga : Menko Airlangga Sebut Warga Luar Jawa-Bali Belum Patuh Prokes

"Lalu nasib mereka siapa yang menanggung? Bapak Jaksa, anda boleh bersembahyang 24 jam tetapi ingatlah bahwa anda dengan sengaja menelantarkan orang lain yang tidak bersalah. Itu sungguh keliru! Hukum dunia boleh anda permainkan, tapi masih ada hukum yang lain yaitu hukum Tuhan," tegas Palmer. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense