Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Ini Kata Pakar Hukum UI

Selasa, 3 Agustus 2021 14:01 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa meminta penegak hukum berhati-hati dalam melakukan penyitaan dan perampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Diingatkannya, penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi dugaan abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri.

Baca juga : BMKG Ingatkan Bahaya Karhutla Di Sumatera Dan Kalimantan Pada Agustus

"Tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva dalam webinar berjudul "Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum", Selasa (3/8).

Dijelaskannya barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.

Baca juga : 5 Manajer Investasi Terlibat Kasus Jiwasraya Dan Asabri

Di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita.

"Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana," tuturnya.

Baca juga : Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Takut

Eva menegaskan, penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang. Dengan begitu dapat diketahui, apakah barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana.

"Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.