Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Ini Kata Pakar Hukum UI
Selasa, 3 Agustus 2021 14:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa meminta penegak hukum berhati-hati dalam melakukan penyitaan dan perampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Diingatkannya, penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi dugaan abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri.
Baca juga : BMKG Ingatkan Bahaya Karhutla Di Sumatera Dan Kalimantan Pada Agustus
"Tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva dalam webinar berjudul "Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum", Selasa (3/8).
Dijelaskannya barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.
Baca juga : 5 Manajer Investasi Terlibat Kasus Jiwasraya Dan Asabri
Di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita.
"Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana," tuturnya.
Baca juga : Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Takut
Eva menegaskan, penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang. Dengan begitu dapat diketahui, apakah barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana.
"Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya