Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi: Direhab Pun Proses Hukum Nia-Ardi Tetap Jalan, Ancaman 4 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Juli 2021 19:32 WIB
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie. (Foto: Instagram)
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi memastikan tidak pilih kasih dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN jadi tersangka.

Polisi memastikan, kasus tetap berjalan meski Nia dan Ardi nantinya direkomendasikan untuk rehabilitasi.

Baca juga : Polisi Israel Serbu Permukiman Sheikh Jarrah, Tahan 4 Remaja Palestina

"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak kami lanjutkan, tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang. Nanti akan divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, di aula Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7).

Ditegaskannya, rehabilitasi bukan berdasarkan rekomendasi penyidik. Tidak pula dilakukan penyidik. Mereka tak punya kewenangan tersebut.

Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

"Ada permohonan keluarga, kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asessment terpadu oleh BNN, yang isinya ada polisi, kejaksaan, dokter, psikiater, dan sebagainya, di luar penyidik Polres Metro Jakpus," terangnya.

"Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan sekalian pertama tidak ada diskriminasi," imbuh Hengki.

Baca juga : Fantastis! Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

Membuktikan tak pilih kasih, penyidik menghadirkan Nia, Ardi, dan sopirnya, ZN, di aula Polres Metro Jakarta Pusat, pukul 16.45 WIB. Mereka mengenakan baju tahanan.

Pada kesempatan itu, sambil menangis, Nia menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.