Dark/Light Mode

Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Takut

Senin, 12 Juli 2021 04:14 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Unair Prof. Dr. Lucianus Budi Kagramanto menilai, penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri belum sesuai dengan semangat penegakan hukum dalam KUHP, KUHAP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU).

"Ini harus diperjelas ya, karena masih, bagi saya masih sangat meragukan. Apa betul itu apa yang dilakukan menimbulkan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara," ujar Budi, Minggu (11/7).

Ditambahkannya, jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana.

Baca juga : Penggunaan BBM Oktan Tinggi Bikin Kesehatan Warga Terjaga

"Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata," tuturnya.

Lucianus juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, perampasan aset yang tak terkait perkara korupsi.

"Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini nggak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang-undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan," tegas Lucianus.

Baca juga : Cek 10 Provinsi Penyumbang Kasus Covid Terbanyak Hari Ini, Jabar Kini Nyalip Jakarta

Pakar hukum ekonomi bisnis ini juga melihat, dampak penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terkesan kurang hati-hati. Korps adhyaksa dinilai tak memahami dasar investasi saham yang high risk, high return.

Akibat penanganan perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan secara tidak hati-hati itu, pada akhirnya mengakibatkan investor asing maupun dari dalam negeri menjadi ragu untuk berinvestasi ke Indonesia.

"Tentu ini mengganggu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang karena tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor. Sebab kasus ini merupakan business judgement lawfull, yaitu business judgment rule," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.