Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tanggapi Hasil Survei KedaiKopi
Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda Di Penyitaan Aset
Sabtu, 14 Agustus 2021 15:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil survei KedaiKOPI mengungkapkan, masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Survei tersebut menunjukkan, sebanyak 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Hal tersebut terlihat dari 61,8 persen responden menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan. Sedangkan 59,8 persen menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan.
Kemudian pada penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri, yang menarik adalah sebanyak 30,4 persen responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi.
Baca juga : Hasil Survei BI Pada Triwulan II: Harga Melejit, Penjualan Properti Belum Nendang
Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9 persen dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5 persen.
Terdapat 69,1 persen publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.
Terkait permasalahan SDM di tubuh Kejaksaan, sebanyak 69,5 persen respondem menganggap Jaksa atau penyidik sangat diskriminatif saat melakukan penanganan perkara.
Baca juga : Langgar PPKM, Walkot Surakarta Bubarkan Hajatan Anggota DPR
Hasil survei tersebut dikomentari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menyatakan, hasil survei tersebut bisa dijadikan alat ukur kinerja Kejaksaan.
Sebab, survei itu berbasis pada data yang valid. Apalagi, lembaga survei setingkat KedaiKopi. Menurutnya, adanya disparitas dalam penegakan hukum yang berbeda, seharusnya menjadi cerminan Kejaksaaan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
"Di samping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar kepada wartawan, Sabtu (14/8).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya