Sebelumnya
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis (2/9).
Baca juga : Cegah Varian Baru, Pintu Masuk Udara, Laut Dan Darat Diperketat
Novel mengatakan, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca juga : KPK Tegaskan Komitmennya Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai
Karena itu, menurut dia, secara tidak langsung, Dewas KPK menyatakan, seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK. "Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," tutur Novel. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.