Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Dewas Putus Bersalah, MAKI Laporin Lili Pintauli Ke Bareskrim

Minggu, 29 Agustus 2021 18:42 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, besok, Senin (30/8).

Lili dilaporkan lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di komisi antirasuah.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.

Baca juga : Pekan Depan, Kasus Etik Lili Pintauli Diputus Dewas KPK

"Yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya yang menjabat direksi PDAM Tanjungbalai," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran pers, Minggu (29/8).

Diingatkannya, sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan. 

Jika Lili dinyatakan bersalah oleh Dewas, Boyamin menyatakan, pihaknya berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Baca juga : Kematian Bertambah 889, Bali Dan Sumut Masuk 5 Besar

Pasal itu berbunyi, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. "Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah," tuturnya. 

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini," imbuh Boyamin. 

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin Rizka, selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

Baca juga : Minta Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Menperin Kirim Surat Ke Menkeu

Syahrial sendiri menyandang dua tersangka di KPK, dalam kasus yang berbeda. Kasus pertama, suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs, Stepanus Robin Pattuju.

Syahrial menyuap Robin dan konconya, pengacara Maskur Husain, sebesar Rp 1,3 miliar agar penyelidikan kasus korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkab Tanjungbalai, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Nyatanya, KPK tetap mengusutnya. Robin pun menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, sekaligus status tersangka keduanya di komisi antirasuah tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.