Dark/Light Mode

KPK Yakin Persidangan Robin Jadi Pintu Jerat Tersangka Lain

Sabtu, 4 September 2021 19:14 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menindak pihak-pihak yang memberikan uang ke mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, untuk menangani perkara. Komisi antirasuah meyakini, persidangan Robin bakal menjadi pintu untuk menjerat tersangka lain.

"Masalah penerimaan oleh Robin, ini kan kita masih dalam tahap pengumpulan. Kami tidak bisa cerita lebih panjang lagi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).

Dalam rangkuman dakwaan yang ada pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada lima perkara yang diduga terkait dengan penerimaan suap Robin.

Baca juga : GPMI: PSI Dan PDI Perjuangan Sebaiknya Bantu Anies Tangani Pandemi

Di antaranya, dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum bisa membeberkan lebih jauh penerimaan uang itu. Soalnya, dakwaan Robin belum dibacakan.

"Tentu akan kami jelaskan lagi kronologi, modus operandi, berapa yang jadi jalan ceritanya akan kami sampaikan," imbuh mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

KPK menjamin, dakwaan dibuat berdasarkan bukti yang cukup selama proses penyidikan. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga akan membuktikan dugaan uang yang diterima Robin dari perkara lain di persidangan.

Baca juga : Aturan Ganjil Genap Hanya Untuk Kendaraan Luar Kota

Masyarakat diminta bersabar. KPK bakal membeberkan ke publik jika tersangka dalam kasus itu bertambah.

"Kami secara khusus memberikan keterangan panjang lebar dalam konferensi pers kalau kami sudah melakukan upaya paksa," tandas Karyoto.

Sebelumnya, dalam rangkuman dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ada 5 perkara yang diduga "dimainkan" Robin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.