Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bikin Noda Di KPK, MAKI Minta Lili Pintauli Ngundurin Diri
Senin, 30 Agustus 2021 17:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas alias Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.
Baca juga : Kalau Dewas Putus Bersalah, MAKI Laporin Lili Pintauli Ke Bareskrim
"Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8).
Meski begitu, Boyamin menilai, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga : Kemenag Hentikan Rilis Kartu Nikah Fisik
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," tegasnya.
Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili harus dilakukan untuk menjaga kehormatan KPK. Dia khawatir, jika tak mengundurkan diri, pelanggaran etik yang dilakukan Lili akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK. "Sehingga KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Boyamin.
MAKI sendiri, akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. "Itu berdasarkan dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," bebernya.
Baca juga : Menko Airlangga Minta Publik Jangan Ragu Divaksin
Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.
Dewas menyatakan, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya