Dark/Light Mode

Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli

Senin, 6 September 2021 16:27 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Dari.

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. "Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/9).

Baca juga : PM Jepang Pamitan

Ditanya soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik ke ajudan Lili, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau membeberkan. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus.

Baca juga : Siap Hadang Persela Di Liga 1, PSIS Semarang Rotasi Pemain

Yusmada diduga menyuap Syahrial untuk menjabat sebagai sekda di Tanjungbalai. Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.