RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka diduga menerima uang suap Rp 50 juta sampai Rp 500 juta terkait pengadaan barang dan jasa.
Komisi antirasuah menduga uang itu digunakan kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu untuk pemilihan legislatif (pileg).
Baca juga : PK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka itu yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Baca juga : KPK Panggil 3 Eks Anggota DPRD Mimika
Mereka menerima suap dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Tujuannya, agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.